Rabu, 27 Oktober 2010

3. KLAUSUL JUAL BELI

Istilah klausul dalam bahasa inggrisnya disebut CLAUSE yang artinya susulan /anak kalimat.

Klausul jual beli adalah bunyi perjanjian jual beli yang sudah teletak / tercantum pada saat perjanjian jual beli, atau dibuat terpisah dan apabila diperlukan dapat dilampirkan pada saat perjanjian jual beli.


2 pihak yang terkai dalam klausul jual beli yaitu :
1. Penjual ( kreditor = yang berpiutang )
Adalah mereka yang menjalankan usaha sesuatu barang / jasa kepada orang lain & mendapatkan uang.
2. Pembeli ( debitor = yang berhutang )
Adalah mereka yang menyanggupi untuk menerima perawatan dari seseorang atas kesediaan menerima barang / jasa.


Jual Beli terjadi atas dasar :
a.adanya kata sepakat
b.menimbulkan akibat – akibat hukum


Pertukaran dilakukan atas dasar :
a.adanya kesesuaian antara kedua belah pihak
b.tidak menimbulkan akibat akibat hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar